DJP Online Pajak merupakan aplikasi milik Ditjen Pajak (DJP) yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan atau melakukan pembayaran pajak secara online.
Anda sebagai Wajib Pajak Perorangan ataupun Badan Usaha bisa menggunakan aplikasi ini untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama periode pajak tahun lalu atau tahun sebelumnya yang belum Anda laporkan.Untuk bisa login ke sistem aplikasi DJP Online, Anda diwajibkan memiliki nomor EFIN yang bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Setelah memiliki EFIN lakukan registrasi akun ke website DJP Online dan isilah formulir eFiling SPT Tahunan dengan memilih formulir yang sesuai dengan diri Anda.
Setelah memiliki EFIN lakukan registrasi akun ke website DJP Online dan isilah formulir eFiling SPT Tahunan dengan memilih formulir yang sesuai dengan diri Anda.
Anda sebagai WP Perorangan bisa secara langsung mengisi Formulir SPT Tahunan melalui aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk WP Badan proses penyampaiannya dengan mengupload SPT tersebut beserta lampirannya ke sistem DJP Online.
Saat pengisian SPT Tahunan Anda akan dipandu oleh sistem mengenai tata cara pengisian Formulir Efiling hingga selesai.
Sebagai catatan bahwa batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan adalah pada tanggal 31 Maret 2020 untuk WP Perorangan dan 30 April bagi WP Badan.
Sebagai catatan bahwa batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan adalah pada tanggal 31 Maret 2020 untuk WP Perorangan dan 30 April bagi WP Badan.
Bayar Pajak Online Melalui e-Billing Pajak
Setelah pengisian Formulir e-Filling dan terdapat hitungan pajak kurang bayar, Sistem akan mengarahkan Anda ke aplikasi e-Billing Pajak.Aplikasi ini fungsinya adalah untuk membuat kode billing sejumlah 15 digit yang nantinya akan dicantumkan pada saat pembayaran pajak melalui ATM, Kasir Bank, Kantor Pos Persepsi, Mobile & Internet Banking.
Kode billing ini digunakan sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) dan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 seluruh pembayaran pajak diwajibkan melalui sistem eBilling.
Pelaporan dengan menggunakan sistem pajak ini telah diatur oleh Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-01/PJ/2016, Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT dan, Nomor : PER-41/PJ/2015, Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Keuntungan Menggunakan Aplikasi e-Filing DJP Online
Keuntungan Menggunakan Aplikasi e-Filing DJP Online
- Efisiensi waktu dan biaya, Anda tidak perlu mendatangi kantor pajak karena proses pelaporan SPT dapat dilakukan dimana dan kapan saja, tanpa dikenakan biaya administrasi ;
- Metode penghitungan dilakukan secara komputerisasi sehingga data yang dihasilkan tepat dan akurat ;
- Kemudahan dalam pengisian SPT karena data diinput dalam bentuk Formulir Elektronik ;
- Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena terdapat validasi dalam pengisian SPT ;
- Anda tidak perlu melampirkan dokumen data pelengkap seperti (copy Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong pajak penghasilan, Slip Setoran Pajak Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan atau mempunyai NPWP sendiri, Bukti Pembayaran Zakat), kecuali data tersebut diminta oleh KPP.
Cara Registrasi Pendaftaran Akun DJP Online
- Setelah mendapatkan Nomor e-FIN, registrasi e-FIN tersebut ke situs Direktorat Jendral Pajak. Caranya melalui login ke : djponline.pajak.go.id/registrasi ;
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor e-FIN yang Anda peroleh dari KPP, masukkan kode keamanan captcha, dan klik verifikasi ;
- Setelah itu akan muncul halaman baru mengenai verifikasi pendaftaran ;
- Nama Anda akan terisi secara otomatis sesuai dengan data NPWP. Periksalah kembali jika data dan nama sudah sesuai, masukkan alamat email Anda, email tersebut akan digunakan untuk aktivasi dan sebagai sarana penyampaian informasi data terkait dengan pelaporan SPT Anda ;
- Setelah itu, masukkan nomor handphone Anda, dengan diawali no kode negara; untuk wilayah negara Indonesia gunakan kode 62 ;
- Masukkan password, dan ketik ulang lagi pada kolom konfirmasi password ;
- Apabila data yang Anda masukkan telah sesuai klik tombol simpan ;
- Buka alamat email Anda, periksa email masuk dari Ditjen Pajak dan lakukan aktivasi akun Anda dengan mengklik link aktivasi yang telah disediakan ;
- Proses registrasi pendaftaran akun DJP Online Anda selesai.
Catatan :
Jika Anda mengalami kegagalan saat pendaftaran Akun DJP atau mendapat pesan : NPWP Sudah Terdaftar atau Pesan Kesalahan : REG007, penyebabnya adalah Anda pernah mendaftar namun belum melakukan aktivasi akun melalui email atau mengklik link aktivasi yang dikirim oleh DJP : efiling@pajak.go.id.
Untuk mengatasinya Anda cukup meminta meminta ulang link aktivasi baru yang bisa diakases melalui : https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Untuk mengatasinya Anda cukup meminta meminta ulang link aktivasi baru yang bisa diakases melalui : https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Cara Lapor SPT Tahunan Online via e-Filing Pajak DJP Online
- Login kembali ke alamat : https://djponline.pajak.go.id/account/login ; masukkan nomor NPWP, Password, dan kode keamanan captcha, klik tombol login ;
![]() |
Artikel Terkait : Cara Lapor SPT Pajak Jika Lupa Password DJP Online
Langkah berikutnya adalah memilih jenis Formulir SPT yang sesuai dengan data diri Anda. Sistem e-filing menyediakan dua cara penyampaian SPT Tahunan antara lain :
A. Lapor SPT Tahunan Melalui Upload Dokumen
Setelah Anda mengklik buat SPT diatas, dan menjawab Ya pada pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka Anda akan berada pada menu pemilihan Formulir SPT seperti berikut ini :- Untuk menyampaikan SPT melalui media upload, klik tombol upload SPT;
- Anda diarahkan pada menu upload SPT Massa/Tahunan dengan ketentuan sebagai berikut :
Ketentuan utama penyampaian SPT melalui media upload :
- File SPT yang dilaporkan harus dibuat dengan menggunakan program e-SPT dari Ditjen Pajak, programnya bisa Anda download disini ;
- File SPT yang diupload berektensi CSV, dan dokumen lampirannya dalam format PDF. File apa saja yang dilampirkan bisa Anda lihat pada akhir artikel ini ;
- Nomor NPWP yang digunakan dalam pembuatan e-SPT harus sama dengan NPWP yang digunakan untuk login akun DJP.
- SPT Tahunan WP Perorangan : Formulir 1770 (pengusaha) dan Formulir 1770S (Karyawan penghasilan diatas 60 juta rupiah) ;
- SPT Massa Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2, dan Pasal 21/26 ;
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Usaha PPh Pasal 29 ;
- SPT Massa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Catatan :
Bagi Anda para usahawan atau profesional yang belum terbiasa menggunakan aplikasi e-SPT, pengisian Formulir SPT 1770 bisa melalui aplikasi e-Form.
Anda bisa mendownload formulir SPT tersebut dan mengisinya secara ofline setelah selesai langsung dikirim secara online ke Ditjen Pajak.
Cara pengisian Formulir 1770 tesebut bisa Anda baca pada artikel berikut : Cara Lapor SPT Pribadi Online Formulir 1770 Bagi Usahawan.
B. Lapor SPT Tahunan Melalui Pengisian Formulir Secara Online
Setelah Anda mengklik buat SPT diatas, pada pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Jika Anda jawab Tidak maka Anda akan diarahkan pada pilihan menu seperti dibawah ini :
- Berdasarkan data gambar diatas, apabila Anda memilih opsi pilihan pertama, maka Anda akan mengisi Formulir Elektronik SPT 1770 SS, Tutorialnya bisa Anda baca di artikel : Cara Mengisi SPT Formulir Elektronik 1770 SS.
- Namun jika Anda memilih opsi pilihan kedua, berarti Anda akan mengisi Formulir Elektronik SPT 1770 S Dengan Panduan. Cara pengisiannya akan dijelaskan dengan rinci pada artikel ini.
Adapun kategori Wajib Pajak yang bisa melaporkan SPT secara Online langsung ke sistem e-Filing DJP Online adalah sebagai berikut :
- Wajib Pajak Perorangan (Karyawan Swasta, PNS, TNI, POLRI), memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dan pendapatan lainnya bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih besar dari 60 Juta rupiah per tahun ; dengan mengisi Formulir e-Filing SPT Elektronik 1770 S ;
- Wajib Pajak Perorangan (Karyawan Swasta, PNS, TNI, POLRI), memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dan pendapatan lainnya bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan lebih kecil dari 60 Juta rupiah per tahun dengan mengisi Formulir e-Filing SPT Elektronik 1770 SS.
Gaji Dibawah PTKP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan
Langkah Pengisian Formulir eFiling SPT 1770S via DJP Online
Berikut cara pengisian Formulir eFiling SPT 1770S. Pada menu pilihan opsi kedua diatas setelah Anda mengklik SPT 1770S Dengan Panduan, maka Anda akan diarahkan pada pengisian data SPT Tahunan berikut ini.
Pada pengisian SPT ini, terdapat 18 Formulir Elektronik eFiling yang wajib Anda isi antara lain :
- Tahun Pajak : Masukkan Tahun Pajak SPT Tahunan yang ingin Anda laporkan secara online melalui aplikasi efiling DJP Online, misalnya Tahun 2017.
- Status SPT, Jika Anda baru pertama kali melapor SPT Tahun 2017 tersebut, pilihlah opsi normal, jika Anda pernah melaporkan SPT untuk Tahun pajak bersangkutan atau melakukan revisi SPT, pilihlah opsi pembetulan dan masukkan angka sesuai dengan urutan revisi.
2. Form-2 : Input Data Pemotongan PPh dari Pihak Ketiga
Anda bisa menambahkan data bukti pemotongan atas penghasilan yang Anda peroleh. Jika Anda adalah seorang karyawan siapkan Bukti Potong pajak penghasilan PPh 21 Formulir 1771-A1 dan 1771-A2 yang bisa Anda minta ke bagian bendahara atau divisi lainnya yang mengurus perpajakan di kantor Anda. Dokumen ini merupakan bukti potong atas pajak penghasilan Anda yang dipotong oleh perusahaan secara rutin dari gaji bulanan.
Jika Anda memiliki bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga lainnya, dapat juga dimasukkan dalam tambahan perhitungan pemotongan pajak. Bukti potong pajak yang bisa Anda tambahkan adalah : PPh 21/22/23/24/26.
Berdasarkan dari bukti potong yang ada, siapkan juga data mengenai pemotong atau pemungut pajak seperti : Nomor NPWP, Nama, Nomor Bukti, Tanggal Bukti, Jumlah Nominal pajak yang dipotong atau dipungut.
Data mengenai pemotongan pajak tersebut harus sesuai dengan bukti yang Anda miliki seperti :
- Formulir 1721 A1/A2 ;
- Formulir 1721-VI ;
- Bukti Potong PPh 23/26 ;
- Bukti Pemungutan PPh 22 ;
- Bukti Potong PPh dari Luar Negeri.
3. Form-3 : Input Penghasilan Netto Dalam Negeri
Masukkan data penghasilan Anda selama setahun periode Januari-Desember pada Tahun Pajak Penghasilan yang dilaporkan.
4. Form-4 : Input Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya
Jika Anda tidak ada penghasilan netto dalam negeri lainnya, pilih opsi Tidak.
Yang dimaksud penghasilan netto dalam negeri lainnya adalah : pendapatan Bunga, Royalti, Sewa, Hadiah, Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, dan penghasilan lainnya.
Yang dimaksud penghasilan netto dalam negeri lainnya adalah : pendapatan Bunga, Royalti, Sewa, Hadiah, Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, dan penghasilan lainnya.
Seluruh pendapatan yang dilaporkan melalui aplikasi efiling DJP Online ini adalah selain yang dikenakan PPh Final, contohnya : Pendapatan Bunga selain Bunga Tabungan dan Deposito, pendapatan sewa selain sewa bangunan atau tanah, pendapatan dari hadiah selain undian. Pendapatan selain selisih kurs dan pembebasan hutang.
5. Form-5 : Input Penghasilan dari Luar Negeri
Pilih Tidak, Jika Anda tidak memiliki penghasilan dari luar negeri.
6. Form-6 : Input Penghasilan yang Bukan Objek Pajak
Jika Anda tidak memiliki penghasilan yang bukan objek pajak, pilih opsi Tidak.
Pengertian penghasilan yang bukan objek pajak adalah jika Anda menerima salah satu dari pendapatan seperti : Warisan, Penerimaan dari Sumbangan atau Hibah, Beasiswa, dan Klaim Asuransi.
Pengertian penghasilan yang bukan objek pajak adalah jika Anda menerima salah satu dari pendapatan seperti : Warisan, Penerimaan dari Sumbangan atau Hibah, Beasiswa, dan Klaim Asuransi.
Jika Anda pilih ya, maka ada beberapa jenis penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3).
7. Form-7 : Input Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara Final
Pilih opsi Tidak, jika Anda tidak memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final.
Apabila Anda memilih opsi ya, yang dimaksud menerima penghasilan yang pajaknya telah dipotong secara final adalah seperti :
- Pendapatan Bunga Diskonto atau Obligasi ;
- Bunga Tabungan, Deposito, Diskonto dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
- Penjualan Saham di Pasar Modal ;
- Penerimaan Undian Berhadiah ;
- Penerimaan Pesangon, Tunjangan Hari Tua, Uang pensiun yang dibayarkan sekaligus ;
- Hononarium atas Biaya APBN/APBD ;
- Pengalihan Hak atas Tanah & Bangunan ;
- Penerimaan atas Deviden ;
- Transaksi Derivatif ;
- Penerimaan sewa atas Tanah dan Bangunan ;
- Penghasilan istri dari satu pemberi kerja ;
- Bunga simpanan Koperasi ;
- Penghasilan Lain-Lain yang dikenakan pajak final atau yang bersifat final.
8. Form-8 : Input Harta
Sistem eFiling DJP Online mewajibkan Anda untuk memasukkan harta yang Anda miliki. Apabila tidak diinput maka Anda tidak akan bisa mengirim SPT yang telah dibuat. Anda jangan khawatir karena nilai harta ini tidak akan dikenakan pajak. Jika Anda memiliki salah satu harta atau sejenisnya dari list kelompok harta seperti yang tercantum dibawah ini, pilih opsi Ya, dan klik tombol tambah harta.
Jenis Harta yang dilaporkan melalui sistem eFiling DJP Online adalah berikut:
- Kas dan Setara Kas : Uang Tunai dalam bentuk Rupiah dan Valuta Asing, Tabungan, Deposito, Giro ;
- Piutang dan Piutang Afiliasi (Tagihan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa);
- Investasi berbentuk Saham, Obligasi, Reksadana, Instrumen Derivatif, Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya), Penyertaan Modal bukan dalam bentuk saham ;
- Tanah & Bangunan (Alamat Lokasi serta Luas Tanah & Bangunan & Nomor Object Pajak sesuai dengan SPPT PBB);
- Alat transportasi kendaraan bermotor : Sepeda Motor, Mobil, Pesawat Terbang, Kapal Pesiar, Helikopter, dan alat transportasi sejenis lainnya ;
- Keanggotaan Perkumpulan Eksklusif (Keanggotaan Time Sharing, Club Golf) ;
- Harta berharga lainnya : Logam Mulia, Batu Permata, Lukisan, dan harta berharga lainnya.
Sebagai ilustrasi kami memasukkan jenis sepeda motor dengan isian data harta di sistem DJP seperti berikut ini :
![]() |
Penambahan Harta |
Setelah Anda yakin dengan data harta yang akan dilaporkan melalui aplikasi efiling DJP Online tersebut klik tombol simpan dan hasilnya adalah sebagai berikut :
9. Form-9 : Input Hutang
Masukkan Data sesuai dengan utang yang anda miliki, Jumlah Utang diatas adalah nilai outstanding utang pada BAF Finance pada saat pelaporan SPT. Klik Simpan dan lihatlah data yang tampil apakah sudah sesuai?
Jika Anda yakin klik tombol selanjutnya, namun apabila ingin menambah daftar utang klik tombol tambah dan data ini masih bisa dirubah melalui menu ubah / hapus di kolom action.
10. Form-10 : Input Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan
Pilih Ya, jika Anda memiliki tanggungan dan klik tombol Tambah dan isilah data yang sesuai dengan diri Anda seperti Kami contohkan berikut ini wajib Pajak dengan kategori K/2 atau Kawin dengan tanggungan anak 2 orang :
11. Form-11 : Input Pembayaran Kepada Badan Resmi Amil Zakat
Pilih opsi tidak jika Anda tidak membayar zakat / sumbangan keagamaan.
Pilih opsi ya, apabila Anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak kepada Badan Amil Zakat yang dibentuk dan telah disahkan oleh Pemerintah dengan menggunakan bukti setoran yang sah.
Pilih opsi ya, apabila Anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak kepada Badan Amil Zakat yang dibentuk dan telah disahkan oleh Pemerintah dengan menggunakan bukti setoran yang sah.
12. Form-12 : Input Status Wajib Pajak & Golongan PTKP
Contoh diatas adalah kategori K/2 atau Kawin dengan tanggungan dua anak. Terdapat beberapa pilihan pada opsi : Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri antara lain :
- Status HB adalah : suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan dari keputusan hakim ;
- Status PH adalah : apabila dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan pendapatan ;
- Status MT adalah apabila dikehendaki oleh istri yang memilih cara untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
13. Form-13 : Input PPh Pasal 24
Pilih opsi tidak apabila Anda tidak memiliki pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri.
Jika Anda Pilih opsi ya, besarnya nilai pengurangan pajak PPh Pasal 24 dihitung berdasarkan jumlah PPh yang dipotong / dipungut adalah dengan memperhitungkan mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya.
Jika Anda Pilih opsi ya, besarnya nilai pengurangan pajak PPh Pasal 24 dihitung berdasarkan jumlah PPh yang dipotong / dipungut adalah dengan memperhitungkan mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya.
14. Form-14 : Input Realisasi Pembayaran PPh pasal 25
Isian D.14 a : diisi dengan jumlah PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan termasuk jumlah pelunasan pajak Penghasilan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal ini Wajib Pajak menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu Pelaporan SPT Tahunan.
Isian D.14 b : diisi dengan jumlah pokok PPh yang terdapat di dalam Surat Tagihan Pajak, dimana nilainya tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda pajak. Jika keduanya tidak ada, kosongkan saja nilainya dan klik langkah selanjutnya.
15. Form-15 : Hasil Perhitungan Pajak Penghasilan
Hasil output dari data perhitungan simulasi pelaporan SPT Tahunan Pajak diatas adalah Nihil, klik langkah selanjutnya.
Notes : Pelaporan SPT pada sistem eFiling DJP Online tidak bisa dilanjutkan apabila terdapat hitungan lebih bayar.Sebaiknya Anda periksa terlebih dahulu apakah seluruh data telah diinput dengan benar. Jika Anda merasa yakin ada kelebihan bayar, sistem akan menolak untuk meneruskan laporan SPT Anda.
Jika Anda merasa yakin adanya kelebihan bayar maka Anda dianjurkan oleh sistem untuk lapor secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP Anda terdaftar.
Bagaimana jika terjadi Kurang Bayar?
- Jika status SPT Anda terdapat kurang bayar maka secara otomatis sitem DJP akan menampilkan menu panel pembayaran pajak ;
- Setelah Anda melakukan pembayaran, pilih Sudah, masukkanlah NTPN dari Bukti Penerimaan Negara dan Tanggal pembayaran ;
- Jika Anda masih menunda pembayaran, Sistem DJP memberikan pelayanan pembuatan Surat Setoran Pajak secara Elektronik (Kode Id Billing) untuk proses pembayaran melalui Bank, Kantor Pos Persepsi, Mesin ATM, dan Internet Banking. Hasil pelaporan SPT akan disimpan dalam bentuk draft.
Bagaimana jika terjadi Lebih Bayar?
- Sistem DJP Online akan menolak pengiriman SPT secara Online dan Anda diwajibkan untuk lapor pajak secara manual ke KPP terdekat ;
- Apabila kelebihan pembayaran pajaknya disetujui maka dananya kan dikembalikan sesuai SKPPKP Pasal 17c ( Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu), yaitu merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diperuntukkan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu (WP Patuh) yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Persayaratan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tersebut dapat dilihat melalui Pasal 17C UU KUP dan Pasal 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2007 ;
- Dikembalikan Dengan SKKPP Pasal 17D (Bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu), yaitu merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak selain kriteria di atas yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang sesuai dengan Pasal 17D UU KUP dan Pasal 1 dan 2 PMK Nomor 193/PMK.03/2007 ;
- Permohonan Tidak berlaku apabila kelebihan pembayaran pajak dananya berasal dari Pajak Penghasilan PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
16. Form-16 : Pemilihan Cara Mengangsur PPh 25 Tahun Berikutnya
Pada pertanyaan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya dihitung berdasarkan :
- Perhitungan dengan lampiran : Apabila Anda ingin angsuran PPh tersebut berdasarkan perhitungan pajak PPh 21 ;
- 1/12 dari total pajak penghasilan Tahun 2017.
Anda bisa memilih salah satu dari pilihan diatas, Jika Anda adalah seorang karyawan di suatu perusahaan, biasanya pemotongan PPh 21 Anda berdasarkan data perhitungan dari bagian HRD, Jadi pilihlah Perhitungan Dengan Lampiran.
17. Form-17 : Konfirmasi Persetujuan
Centang pernyataan bahwa Anda telah menyampaikan data tersebut dengan sebenarnya ke sistem eFiling DJP Online, dan menyadari sepenuhnya akibat sanksi-sanksi hukum sesuai yang berlaku. Klik langkah berikutnya.
Klik tulisan disini warna orange untuk meminta nomor verifikasi untuk pengiriman SPT dari sistem DJP.
![]() |
Pengiriman Kode via email |
Pilih media email untuk menerima kode verifikasi, dan cek email masuk dari : efiling@pajak.go.id, dan kode verifikasi dari DJP adalah sebagai berikut :
![]() |
Kode Verifikasi untuk Kirim SPT |
Masukkan kode tersebut pada kolom verifikasi dan klik kirim SPT, seperti gambar berikut ini :
![]() |
Proses Kirim SPT ke DJP |
Jika Anda berhasil mengirimkan SPT Tahunan tersebut, Anda akan diarahkan menuju dashboard utama DJP Online. SPT yang berhasil dikirim datanya tertera di List Daftar SPT dimana contohnya bisa Anda lihat berikut ini :
SPT yang telah Anda buat dan berhasil dikirim tersebut bisa Anda cetak melalui menu Action dan kliklah icon printer.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengisian SPT secara elektronik ini Anda bisa menghubungi +6221-1500200, atau melalui Live Chat Kring Pajak.
Selain itu Anda juga bisa menghubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Anda terdaftar.
Dokumen Pendukung Lampiran SPT Tahunan Melalui DJP Online
Dokumen dan data yang perlu Anda siapkan pada saat lapor SPT Pajak Tahunan adalah sebagai berikut :
A. Wajib Pajak Perorangan; Status Sebagai Pekerja atau Karyawan :
- Lembar bukti potong formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dari Bendahara perusahaan sebagai bukti angsuran pembayaran pajak dari gaji rutin Anda yang dipotong setiap bulan ;
- Daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak ;
B. Wajib Pajak Badan Usaha :
- Laporan Keuangan : Neraca dan Laba Rugi ;
- Daftar Penyusutan Aktiva Tetap dan Amortisasi Fiskal ;
- Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal ;
- Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3; Pajak PPh Pasal 29 ;
- Surat Kuasa Khusus apabila SPT dikuasakan ke pihak ke-3 atau ditandatangi oleh bukan Pengurus / Direksi ;
- Daftar susunan Pemegang Saham, Pengurus, dan Komisaris ;
C. Wajib Pajak Perorangan ; Status Sebagai Pengusaha atau Pemilik Pekerjaan Bebas :
- Laporan Keuangan : Neraca dan Laba Rugi ;
- Daftar Penyusutan Aktiva Tetap dan Amortisasi Fiskal ;
- Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal ;
- Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3; Pajak PPh Pasal 29 ;
- Surat Kuasa Khusus apabila SPT dikuasakan ke pihak ke-3 atau ditandatangi oleh bukan Wajib Pajak ;
- Lembar bukti potong formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dari Bendahara perusahaan sebagai bukti angsuran pembayaran pajak penghasilan yang biasanya rutin dipotong gaji setiap bulannya ; Jika memperoleh gaji ;
- Daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak ;
DJP telah berhasil mengembangkan sistem pelayanan pajak satu pintu dimana proses pelaporan dan pembayaran pajak bisa dilakukan dalam satu sistem aplikasi yang saling terintegrasi (Djp Online One Stop Tax Services).
Dengan adanya aplikasi e-Filing DJP Online ini proses penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih mudah dan praktis. Bisa Anda lakukan dimana saja, kapan saja tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.
Semoga Aplikasi e-filling pajak ini bisa membantu menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan Anda.
Sumber Referensi : Website Resmi Ditjen Pajak - https://www.pajak.go.id
Dengan adanya aplikasi e-Filing DJP Online ini proses penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih mudah dan praktis. Bisa Anda lakukan dimana saja, kapan saja tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.
Semoga Aplikasi e-filling pajak ini bisa membantu menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan Anda.
Sumber Referensi : Website Resmi Ditjen Pajak - https://www.pajak.go.id