Bagi Anda sebagai Wajib Pajak Perorangan tanggal 31 Maret 2018 merupakan batas waktu penyampaian SPT Pajak Tahunan atas penghasilan yang Anda peroleh untuk periode Tahun Pajak 2017.
Jika Anda sebagai karyawan di suatu perusahaan dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melapor pajak penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda, solusinya Anda bisa Lapor SPT Pajak PPh tersebut secara online di situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan mengakses program aplikasi efiling DJP Online.
Dalam tutorial tersebut dijelaskan langkah demi langkah mulai dari proses awal, bagaimana cara mendapatkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number), pendaftaran akun DJP Online, dan cara mengisi formulir Pajak 1770S bagi Wajib Pajak Pribadi atau Formulir 1770SS bagi yang memiliki usaha bebas lainnya dimana omset penghasilannya tidak lebih dari 60 juta rupiah per tahun.
Jika Anda sudah
memahami dan mempelajari tutorial tersebut (disarankan lebih mudah memahaminya
jika Anda melihat video tutorial tersebut), dilihat dari sisi waktu Anda yang
sangat terbatas, maka masalah utama adalah terletak pada permohonan mendapatkan
nomor eFin dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Anda terdaftar.
Usahakan pagi-pagi langsung mengunjungi alamat KPP tersebut (sebelumnya
minta izin dahulu ya dengan atasan Anda), dengan membawa dokumen asli dan fotokopi
Kartu tanda Penduduk (KTP) dan NPWP.
Karena
permasalahan waktu yang amat singkat biasanya KPP akan berusaha semaksimal
mungkin untuk membantu dan memprioritaskan kepada Wajib Pajak yang ingin
melaporkan SPT tahunan mereka.
Setelah
mendapatkan nomor eFIN tersebut, segera Laporkan SPT Tahunan Pajak PPh Anda tersebut
melalui situs DJP Online, jika kantor Anda jauh dari KPP, Anda bisa meluangkan sedikit
waktu Anda untuk lapor Pajak PPh tersebut lewat Hanphone Anda di alamat : https://djponline.pajak.go.id/, setelah itu pembayaran pajak online bisa Anda lakukan dengan aplikasi e Billing.
Demikian uraian
singkat ini, semoga Anda berhasil melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut melalui situs DJP Online dengan berpacu
melawan kondisi waktu yang sangat terbatas ini.