Terhitung sejak tanggal 1
Juli 2016 seluruh transaksi pembayaran pajak wajib menggunakan kode Id Billing dimana proses
pembuatan kode tersebut bisa diakses melalui aplikasi Surat Setoran
Elektronik (SSE) Pajak melalui
situs sse.pajak.go.id milik Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Apa itu e Billing Pajak?
e Billing Pajak adalah merupakan sistem aplikasi yang menyimpan Surat Setoran Pajak (SSP) secara
elektronik dan menerbitkan kode id billing pajak sejumlah 15 digit, dimana kode
ini akan dipakai sebagai identifikasi dalam proses pembayaran pajak yang bisa
Anda lakukan melalui ATM, Teller Bank, Kantor Pos Persepsi, Mobile Banking dan Internet
Banking.
Seluruh transaksi
pembayaran pajak dapat Anda lakukan melalui aplikasi ini seperti pembayaran
Pajak PPh (Pajak
Penghasilan), Pajak PPN, dan Pajak lainnya.
Keuntungan Menggunakan e Billing Pajak
Bagi Anda yang
pernah melalukan transaksi pembayaran pajak pasti akan merasakan kemudahan
dalam menggunakan aplikasi sistem e Billing ini, keuntungan utamanya
adalah :
- Anda tidak perlu lagi melampirkan atau membawa Surat Setoran Pajak (SSP), dimana Anda hanya cukup membawa kode id billing saat melakukan pembayaran lewat Teller Bank atau Kantor Pos, atau cukup memasukkan kode tersebut saat Anda melakukan pembayaran lewat ATM atau Internet Banking.
- Efisiensi waktu, bagi Anda yang sudah terbiasa menggunakan internet Banking, Anda tidak perlu ke Bank dan proses pembayaran dapat dilakukan di tempat kerja Anda, atau lewat mesin ATM terdekat.
- Mengurangi tingkat kesalahan dalam pembayaran pajak serta data pembayaran yang lebih praktis dan akurat.
Cara Pembayaran Pajak lewat ATM & Internet Banking Mandiri menggunakan kode id Billing Pajak
Setelah Anda selesai
membuat kode id Billing melalui Surat Setoran Elektronik SSE Pajak, berikut ini
akan kami jelaskan bagaimana Anda bisa melakukan pembayaran pajak melalui ATM, Mobile atau Internet Banking Mandiri.
Perlu Anda ketahui
bahwa kode id Billing masa berlakunya adalah maksimal 7 hari sejak kode
tersebut dibuat melalui aplikasi SSE Pajak, apabila waktunya lewat maka kode
tersebut tidak dapat digunakan lagi dan Anda harus membuat ulang kembali.
Pembayaran Pajak Melalui ATM Mandiri
- Pilih Menu Bayar/Beli ;
- setelah itu Menu Lainnya ;
- Pilih Multi Payment, Masukkan Kode 10035 pada kode perusahaan atau institusi (merupakan kode Direktorat Jendral Pajak) ;
- Masukkan kode id Billing Pajak yang telah dibuat sebelumnya melalui SSE Pajak :
- Jika data yang Anda masukkan benar di layar akan otomatis ditampilkan : Jenis Pajak, Jenis Setoran, Nomor NPWP, Nama Wajib Pajak, dan jumlah pembayaran; Pastikan dengan teliti data yang ditampilkan adalah benar sesuai dengan data e Billing yang telah Anda buat sebelumnya ;
- Simpanlah struk atau bukti pembayaran tersebut, dimana merupakan Bukti Penerimaan Negara dan sebagai data untuk pelaporan pajak.
Pembayaran Pajak Melalui Internet Banking Mandiri
- Login ke akun Internet Banking Mandiri Anda, masukkan user id dan Password ;
- Pilih Menu Pembayaran ;
- Pilih Menu Pajak ;
- Pilih Rekening yang akan Anda gunakan untuk membayar pajak ;
- Pilih Jenis Pajak : 10035 Pajak ;
- Masukkan kode id Billing ;
- Tandai atau Centang pada daftar tagihan pajak dan klik lanjutkan ;
- setelah itu akan tampil data informasi Billing Pajak, periksalah dengan teliti apakah data tersebut sudah benar, jika Anda yakin masukkan nomor PIN yang telah di generate oleh Token ke Field yang telah tersedia, klik tombol Kirim ;
- Apabila telah selesai melakukan transaksi tersebut akan muncul Bukti Validasi, simpan atau cetak Bukti tersebut sebagai Bukti Penerimaan Negara yang dibutuhkan pada saat lapor SPT Pajak Tahunan.
Selain melalui
aplikasi SSE Pajak e Billing, bagi Anda pengguna Operator Telkomsel dapat juga membuat
kode id Billing dengan menekan tombol *141*500# pada ponsel Anda.
Sangat mudah dan sederhana
bukan? Anda membutuhkan waktu hanya beberapa menit saja dalam melakukan
pembayaran pajak melalui sistem e Billing SSE Pajak, semoga artikel ini memberikan manfaat dalam rangka menyelesaikan
tugas Anda sebagai Bendahara Pajak atau Wajib Pajak.