Batas pelaporan
SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Tanggal 31 Maret 2018. Kami
informasikan bahwa jika Anda memiliki penghasilan dibawah dibawah nilai PTKP, tidak perlu melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Akibat kebijakan
pemerintah yang menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016, dengan dengan disahkannya Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor : 101/PMK.010/2016
Tanggal 27 Juni 2016, maka nilai PTKP yang berlaku saat ini adalah :
- Wajib Pajak : 54 Juta ;
- Tambahan 4,5 juta untuk Wajib Pajak Kawin ;
- Tambahan 4,5 juta / anak / tanggungan, maksimal 3 ;
- Tambahan 54 juta jika penghasilan suami istri yang digabung ;
Daftar Simulasi Lengkap Nilai PTKP 2016
Sebagaimana yang
dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan : Nomor 183/PMK.03/2007 :
#Pasal
2
Wajib Pajak Pajak
Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut
:
a. Wajib
Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh
penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
b. Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan
pekerjaan bebas.
#Pasal
3
1) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan
Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
Dan Terakhir diubah
berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.03/2014 :
Ayat #1 Wajib Pajak
Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
Ayat #2 Wajib Pajak
Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai
berikut :
- Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Ayat #3 Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Ayat #4 Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25
Kesimpulan :
Bagi Wajib Pajak Perorangan
yang memiliki penghasilan dalam setahun nilainya lebih kecil daripada nilai
PTKP sesuai dengan kategori Wajib Pajak yang telah disebutkan diatas, maka
tidak perlu lapor SPT Tahunan bahkan tidak wajib memiliki kartu NPWP.
Namun disarankan bagi Anda telah memiliki NPWP untuk segera mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana NPWP Anda terdaftar untuk mengajukan permohonan penetapan sebagai status wajib pajak non efektif.
Namun disarankan bagi Anda telah memiliki NPWP untuk segera mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana NPWP Anda terdaftar untuk mengajukan permohonan penetapan sebagai status wajib pajak non efektif.
Artkel Terkait : Cara Lapor SPT Tahunan via Efiling Pajak Online