Cara Perhitungan PPh Pasal 21 untuk periode Tahun 2018 saat ini nilainya mengacu pada peraturan pemerintah terkait pajak penghasilan yaitu : Undang-Undang No 36 Tahun 2008, Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 mengenai : Tata Cara Penyetoran & Pelaporan PPh 21, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 250/PMK.03/2008 tentang Biaya Jabatan & Iuran Pensiun dan Nomor : 101/PMK.010/2016 mengenai : Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru.
Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Dikutip dari Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016, PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak (WP) orang Pribadi berupa gaji atau upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh subyek pajak dalam negeri.
Dasar Perhitungan PPh Pasal 21
Dari keempat peraturan pemerintah terkait pajak penghasilan diatas, point terpenting yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak PPh 21 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
1. Penghasilan Bruto
Penghasilan yang dikenakan PPh 21 adalah sebagai berikut :
- Gaji Pokok ;
- Tunjangan Rutin : Tunjangan Jabatan, Transportasi, dan Uang Makan ;
- Tunjangan Tidak Rutin : Tunjangan Hari Raya (THR), Lembur, Bonus, Jasa Produksi ;
- Tunjangan yang dibayar perusahaan atas premi asuransi & Iuran BPJS berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).
2. Pengurang Penghasilan Bruto
- Biaya Jabatan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 250/PMK.03/2008, ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, atau maksimal 6 juta rupiah dalam setahun.
- Iuran Pensiun sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 250/PMK.03/2008, ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, atau maksimal 2,4 juta rupiah dalam setahun ;
- Premi iuran BPJS : Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pekerja ;
- Premi iuran BPJS : Jaminan Pensiun yang dibayar oleh pekerja ;
Biaya jabatan khusus diperuntukkan hanya bagi karyawan tetap, setiap wajib pajak pajak tersebut berhak menerima potongan pph 21 diatas, walaupun pada prakteknya WP tidak memiliki jabatan dalam perusahaan.
Potongan lainnya yaitu iuran pensiun yang dibayar oleh Wajib Pajak kepada lembaga dana pensiun atau badan penyelenggara jaminan hari tua dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Dari data diatas yang menjadi penambah dan pengurang atas penghasilan bruto terkait program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda lihat pada tabel berikut ini :
Uraian | Dibayar Pemberi Kerja Penambah Penghasilan | Dibayar Karyawan Pengurang Penghasilan |
Iuran BPJS Kesehatan | YA | TIDAK |
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | YA | - |
Jaminan Kematian (JKM) | YA | - |
Jaminan Hari Tua (JHT) | TIDAK | YA |
Jaminan Pensiun | TIDAK | YA |
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besaran nilai tarif penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut :
- Wajib Pajak (WP) orang pribadi sebesar 54 juta rupiah ;
- Tambahan 4,5 juta rupiah bagi WP dengan status menikah ;
- Tambahan 4,5 juta rupiah bagi WP yang memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah, keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, dan anak angkat, maksimal 3 orang ;
- Tambahan 54 juta rupiah bagi WP dimana penghasilan suami istri digabung.
Baca Juga : Simulasi Perhitungan PTKP Terbaru Tahun 2017 Sesuai 101/PMK.010/2016
4. Tarif Pajak Penghasilan PPh 21
No | Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif PPh |
1. | s/d 50 juta rupiah | 5% |
2. | 50 s/d 250 juta rupiah | 15% |
3. | 250 s/d 500 juta rupiah | 25% |
4. | Lebih dari 500 juta rupiah | 30% |
Tarif PPh 21 tersebut adalah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru : Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 36 Tahun 2008 ;
Apabila Wajib Pajak tidak memiliki NPWP maka besaran tarif pajak penghasilan akan dikenakan tambahan biaya 20 persen dari tarif normal yang berlaku.
Pendapatan yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 21
- Penerimaan klaim dari perusahaan asuransi ;
- Pendapatan dalam bentuk natura, langsung dikenakan PPh Final ;
- Penerimaan tunjangan iuran pensiun dari pemberi kerja kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Meneteri Keuangan ;
- Penerimaan zakat dari lembaga amil zakat dimana pendiriannya telah disahkan oleh pemerintah ;
- Penerimaan Beasiswa.
Contoh : Cara Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap
Contoh data Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
- Anton bekerja pada perusahaan PT. ABC, memperoleh upah sebesar Rp. 15 Juta Perbulan.
- Anton statusnya adalah menikah dan memiliki 2 orang anak.
- Perusahaan tersebut mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar premi (nilai % berdasarkan upah) sesuai dengan ketentuan dari BPJS, antara lain sebagai berkut :
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0.89% (tingkat risiko sedang), dibayar oleh perusahaan ;
- Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0.3%, dibayar oleh perusahaan ;
- Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7%, 3,7% dibayar oleh perusahaan, dan 2% oleh Anton ;
- Program Jaminan Pensiun sebesar 3%, 2% dibayar oleh perusahaan, dan 1% oleh Anton ;
Catatan :
- Penambah penghasilan bruto : JKK & JKM
- Pengurang penghasilan bruto : JHT & Jaminan Pensiun yang dibayar Anton
Rumus Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Karyawan Tetap :
((Penghasilan Bruto - (Biaya Jabatan + Iuran Pensiun + PTKP) X Tarif Pajak)
Gaji | 15.000.000,- | |
Jaminan Kecelakaan Kerja | 133.500,- | |
Jaminan Kematian | 45.000,- | |
Jumlah Penghasilan Bruto | 15.178.500,- | |
Pengurang | ||
Biaya Jabatan | ||
5% X 15.178.500,- = 758.925,- | 500.000,- | |
Jaminan Hari Tua 2% X 15.000.000,- | 300.000,- | |
Jaminan Pensiun 1% X 15.000.000,- | 150.000,- | |
Total Pengurang | 950.000,- | |
Penghasilan Neto Sebulan | 14.228.500,- | |
Penghasilan Neto Setahun | ||
12 X 14.228.500,- | 170.742.000,- | |
PTKP – Status K2 | ||
- Wajib Pajak | 54.000.000,- | |
- WP Kawin | 4.500.000,- | |
- 2 Orang anak | 9.000.000,- | |
Total PTKP | 67.500.000,- | |
PTKP Setahun | 103.242.000,- | |
PPh Pasal 21 Terutang | ||
5% X 50.000.000,- | 2.500.000,- | |
15% X 53.242.000,- | 7.986.300,- | |
Total PKP Setahun | 10.486.300,- | |
PPh Pasal 21 Per Bulan | 873.858,- | |
10.486.300,- : 12 | ||
Catatan :
Perhitungan Biaya Jabatan diatas 5% X 15.175.500,- (Penghasilan Bruto) adalah sebesar 758.925,- namun sesuai Undang-Undang yang berlaku diperkenankan nilainya adalah maksimal 6.000.000,- pertahun atau 500.000,- per bulan.
- Pegawai Tidak Tetap atau Karyawan Lepas yang mendapatkan upah harian atau mingguan ;
- Pekerjaan Jasa Borongan ;
- PPh 21 Bukan Pegawai ;
- Tenaga Ahli ;
- Pembayaran Bonus ;
- Pembayaran upah dalam mata uang asing ;
- PPh 21 yang ditanggung oleh Pemberi Kerja ;
- Penerimaan Pensiun ;
- Penerimaan penghasilan yang sifatnya tidak tetap ( THR, Jasa Produksi, Bonus, Komisi, Honorarium) ;
- Mulai bekerja di Pertengahan atau akhir Tahun.
Perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas beberapa kategori diatas, bisa Anda pelajari dan download pada penjelasan berikut ini : Tata Cara Pemotongan & Pelaporan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21/26.
Walaupun perhitungan PPh 21 atas pegawai tetap biasanya telah dihitung oleh perusahaan atau pihak pemberi kerja, namun pelaporan SPT Tahunan atas Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang Anda peroleh dari gaji tersebut merupakan kewajiban Anda.
Dengan adanya contoh perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas Karyawan Tetap diatas semoga bisa memberikan masukan untuk persiapan Anda saat Lapor SPT Tahunan.