Batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun
Pajak 2017 untuk Wajib Pajak Perorangan adalah paling lambat per 31
Maret 2018 dan WP Badan adalah per 30 April 2018.
Kami informasikan bahwa saat ini pelaporan SPT tersebut
dapat Anda lakukan secara online melalui aplikasi efiling yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak yang bisa diakses melalui : https://djponline.pajak.go.id.
Apa saja yang perlu Anda
persiapkan jika ingin melaporkan SPT Pajak atas penghasilan yang Anda peroleh
selama periode Tahun 2017 tersebut.
- Agar Anda bisa mengakses aplikasi DJP Online, sebelumnya Anda harus memiliki nomor EFIN Pajak yang bisa Anda peroleh melalui Kantor Pajak Pratama setempat dimana NPWP Anda terdaftar. Jika Anda belum memiliki NPWP, berikut Cara Daftar NPWP Secara Online.
- Setelah memiliki Nomor EFIN, segera lakukan registrasi Akun DJP Online untuk penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui aplikasi efiling Online.
Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan
Kami informasikan bahwa keterlambatan penyampaian SPT
Tahunan, dimana Anda akan dikenakan sanksi denda administrasi sebagai berikut :
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi adalah sebesar 100.000,- rupiah ;
- SPT Tahunan PPh WP Badan Usaha adalah 1.000.000,- rupiah ;
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 500.000,- rupiah ;
- SPT Masa Lainnya adalah 100.000,- rupiah ;
- Penyampaian SPT dimana diketahui isinya tidak benar atau tidak sesuai dengan data penghasilan akan dikenakan sanksi berupa denda 200% dari nilai PPh kurang bayar, atau pidana 6 bulan atau selama-lamanya 6 Tahun.
Diharapkan mulai dari sekarang Anda mempersiapkan segala
dokumen terkait penyampaian SPT Tahunan Anda yang akan segera berkahir pada
Tanggal 31 Maret 2018.
Melihat pengalaman masa penyampaian SPT Tahunan 2017, waktu
deadlinenya diperpanjang hingga 30 April 2017. Hal ini disebabkan karena server
DJP Online down karena begitu banyaknya para wajib pajak yang menggunaklan
fasilitas efiling pajak secara bersamaan.
Saat itu Pihak DJP telah melakukan maintenance
server DJP Online dan melakukan perbaikan aplikasi yang terus berkembang
hingga saat ini. Semoga kejadian Tahun lalu tidak akan terulang kembali pada
saat pelaporan SPT Tahunan Tahun 2018 ini.